infoPleret- Dalam rangka peningkatan tertib administrasi, Kasi Pemerintahan Desa Pleret mengadakan koordinasi intern bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa terkait mekanisme pengajuan dan pencairan anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari APBDes 2018. Hadir pada kesempatan ini, Carik Desa Pleret, Ketua TP-PKK Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua BPD dan LPMD.
Dalam sambutannya, Carik Desa Pleret; Iwan Alim S.P, SP menyampaikan perlunya perbaikan mekanisme pengajuan anggaran di tiap LKD. Hal ini bertujuan agar dalam penata usahaan dan pengawasan penggunaan anggaran menjadi lebih mudah.
"Nantinya diharapkan tidak akan ada lagi fenomena kegiatan dan pencairan yang numpuk di akhir tahun anggaran", imbuhnya.
Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan pada rapat koordinasi tersebut antara lain, pengajuan pencairan agar se-segera mungkin diajukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Kemudian untuk kegiatan yang sifatnya rutin bulanan, peng-SPJ an dibuat dibulan pelaksanaan dan tidak diperkenankan di tunda-tunda.